Kamis, 09 November 2017



PANCASILA SEBAGAI IDEOLIGI DAN ETIKA INDONESIA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah
Dosen pengampu :Ust.Fadlan Akhmad Zain









Disusun oleh,
Nama: Muhammad Faiz Hilmi
 3820175110275





PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS HUMANIORA
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
2017



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN ETIKA INDONESIA
            Pancasila adalah dari dasar negara sesugguhnya merupakan tekad dan kesepakatan bersama, dari unsur suku dan bangsa menuju lahirnya indonesia berdaulat, namun kini di katakan pancasila belum di jalankan dengan semestinya karena ada pengelompokan lagi dalam isi pancasila dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi indonesia, dan bhineka tunggal ika, sebagai semboyan atau pribahasa, serta NKRI bentuk begar semua ini tidak tepat, karena indonesai terdiri dari barbagai bahasa dan suku sesungguhnya merupakan ingridient yang mengontruksi organisai untuk melahirkan Negara berdaulat.
            Dengan adanya kesalah pahaman tentang pemahaman empat pilar ini yang mana ada yang memahami bahwasanya pancasila yang sebagi itu sejajar dengan kekuatan pancasila itu sendiri dari masalah yang ada itu akan menimbulkan ketidakpasian hukum dan juga menimbulkan kerugian konstitusional, baik besifat potensial maupun material.
            Setiap bangsa negara mutlak membutuhkan suatu pandangan hidup yang secara nasioanal di akui keabsahanya dan kebenaranya. Jika suatu bangsa tidak memiliki suatu ideologi yang di anutnya maka akan mengalami disintegrasi sesui dengan jumlah pandangan hidup yang berkembang dalam bangsa tersebut. Untuk mengulangi perpecahan itu di perlukan suatu pandangan hidup bersama ( way of life ) yang bisa di mengerti dan diamalkan bersama-sama dalam keseharian oleh seluruh warga tanpa terkecuali.
            Perumusan pancasila merupakan hasil istikhoroh dari founding father,  kemudian di galli dan dirumuskan dengan proses histori yang panjang dan sangat mempertimbangkan, dalam perjalan historis, eksitensi pancasila sebagai ideologi indonesia banyak di interpretasi dan manipulasi politik menurut kepentingan penguasa demi untuk mempertahankan eksitensi kekuasaan yang berlindung di balik legistimasi ideologi pancasila.
            Saat ini pancasila di hadapakan pada efek negatif globalisasi yang mendorong masyarakat bersikap prakmatis, sejalan dengan pemikiran francis Fukuyama tentang teori berakhirnya sejarah peradaban manusia yang di tandai memudarnya manusia pada ideologi dan di ganti oleh hal-hal yang prakmatis,
            Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia, perlu kita ketahui apa itu ideologi sebenarnya Ideologi berasal dari kata bahasa yunani edois ( cita-cita ) dan  logos ( pengetahuan ) secara umum Ideologi bisa di artikan sebagai kumpulan ide-ide, dan gagasan-gagasan, pemikiran-pemikiran, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan dan keagamaan, maka, ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada haikatnya merupakan asas kerohanian.
            Maka Ideologi pancasila yang mempunyai arti sebagai nilai-nilai hidup yang digali dari realita kehidupan indonesia sejak dahulu kala. Para founding father tidak menciptakan namun menggallinya dari jiwa dan perasaan bangsa indonesia sejak dahulu kala, dan juga bersumber dari adat itiadat serta agama-agama indonesia sebagai pandangan hidup bangsa, jadi ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa yang menyatu dalam kehidupan masyarakat, pancasila beriorantasi pada hakikat sifat kodrat manusia, menuju hak kebebasan sebagai mahluk individu dan sosial yang berasal dari tuhan yang maha esa.
            Salah satu bukti bahwasanya pancasila bikanlah suatu ciptaan atau teori yang mana president soekarno berpidato bahwasanya dirinya bukanlah pembentuk dan pencipta pancasila namun hanya salah satu penggali dari pancasila.
            Pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI  sebagai pembicara terakhir merumuskan prinsip dasar negara sebagai berikut 1). Kebangsaaan indonesia 2). Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3). Mufakat atau demokrasi 4). Kesejahteraan nasional 5). ketuhanaan yang kebudayaan. Di akhir soekarno mengusulkan agar di namakan pancasila dan di akhrirnya di sepakati di persidangan.
            Kata pancasila terinspirasi dari kitab Negara kartagama karangan Mpu prapanca dan kitab sutasomo karaya Mpu tantular. Dalam sutasaomo pancaila bararti “ berbatu sendi yang lima ”dan juga “ pelaksanaan kesusilaan yang lima ” ( panca krama ) yang meluputi : tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjuwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk minuman keras.
            Pancasila sebagai sember dari segala sember hukum positif indonesia, dalam pengertian sumber dari sember hukum maksudnya sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif di indonesia, yang haikatnya adalah suatu pancangan hidup
            Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung sumber hukum atau peraturan, mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, perpu, pp, kepres, dan seluruh peraturan pelaksana yang lainya, harus berpijak pada pancasila sebagai landasan  hukum. Semua produk hukum harus sesuai dengan pancasila dan tidak boleh menyimpang. Intinya pancasila diletakan pada posisi tertinggi dalam hukum di indonesia dengan tidak mebedakan gelar dan agama, ras, golongan. Dan segala yang bertntangan dengan pancasila harus di hapuskan karena tidak sejalan dengan cita-cita bangsa indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Tantowi, jawahir. 2016. Pancasila dalam prespektif hukum. Yogyakarta:UII Press Yogyakarta
Tantowi, jawahir. 2016. Pancasila sebagai dasar negara dan kontestasi terhadap empat pilar kebangsaan. Yogyakarta:UII Press Yogyakarta
Tantowi, jawahir. 2016. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Yogyakarta:UII Press Yogyakarta



PANCASILA SEBAGAI IDEOLIGI DAN ETIKA INDONESIA Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah Dosen pengampu :Ust.Fadlan Akhmad Zai...