PANCASILA SEBAGAI IDEOLIGI DAN ETIKA INDONESIA
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah
Dosen
pengampu :Ust.Fadlan Akhmad Zain
Disusun oleh,
Nama: Muhammad Faiz Hilmi
3820175110275
PROGRAM
STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS
HUMANIORA
UNIVERSITAS
DARUSSALAM GONTOR
2017
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN ETIKA INDONESIA
Pancasila
adalah dari dasar negara sesugguhnya merupakan tekad dan kesepakatan bersama,
dari unsur suku dan bangsa menuju lahirnya indonesia berdaulat, namun kini di
katakan pancasila belum di jalankan dengan semestinya karena ada pengelompokan
lagi dalam isi pancasila dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi indonesia,
dan bhineka tunggal ika, sebagai semboyan atau pribahasa, serta NKRI bentuk
begar semua ini tidak tepat, karena indonesai terdiri dari barbagai bahasa dan
suku sesungguhnya merupakan ingridient yang mengontruksi organisai untuk
melahirkan Negara berdaulat.
Dengan
adanya kesalah pahaman tentang pemahaman empat pilar ini yang mana ada yang
memahami bahwasanya pancasila yang sebagi itu sejajar dengan kekuatan pancasila
itu sendiri dari masalah yang ada itu akan menimbulkan ketidakpasian hukum dan
juga menimbulkan kerugian konstitusional, baik besifat potensial maupun
material.
Setiap
bangsa negara mutlak membutuhkan suatu pandangan hidup yang secara nasioanal di
akui keabsahanya dan kebenaranya. Jika suatu bangsa tidak memiliki suatu ideologi
yang di anutnya maka akan mengalami disintegrasi sesui dengan jumlah pandangan
hidup yang berkembang dalam bangsa tersebut. Untuk mengulangi perpecahan itu di
perlukan suatu pandangan hidup bersama ( way of life ) yang bisa di mengerti
dan diamalkan bersama-sama dalam keseharian oleh seluruh warga tanpa
terkecuali.
Perumusan
pancasila merupakan hasil istikhoroh dari founding father, kemudian di galli dan dirumuskan dengan proses
histori yang panjang dan sangat mempertimbangkan, dalam perjalan historis,
eksitensi pancasila sebagai ideologi indonesia banyak di interpretasi dan
manipulasi politik menurut kepentingan penguasa demi untuk mempertahankan
eksitensi kekuasaan yang berlindung di balik legistimasi ideologi pancasila.
Saat
ini pancasila di hadapakan pada efek negatif globalisasi yang mendorong
masyarakat bersikap prakmatis, sejalan dengan pemikiran francis Fukuyama
tentang teori berakhirnya sejarah peradaban manusia yang di tandai memudarnya
manusia pada ideologi dan di ganti oleh hal-hal yang prakmatis,
Pancasila
sebagai ideologi bangsa indonesia, perlu kita ketahui apa itu ideologi
sebenarnya Ideologi berasal dari kata bahasa yunani edois ( cita-cita )
dan logos ( pengetahuan ) secara umum
Ideologi bisa di artikan sebagai kumpulan ide-ide, dan gagasan-gagasan,
pemikiran-pemikiran, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut politik, ekonomi, budaya, pertahanan,
dan keamanan dan keagamaan, maka, ideologi negara dalam arti cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada haikatnya merupakan asas
kerohanian.
Maka
Ideologi pancasila yang mempunyai arti sebagai nilai-nilai hidup yang digali
dari realita kehidupan indonesia sejak dahulu kala. Para founding father tidak
menciptakan namun menggallinya dari jiwa dan perasaan bangsa indonesia sejak
dahulu kala, dan juga bersumber dari adat itiadat serta agama-agama indonesia
sebagai pandangan hidup bangsa, jadi ideologi pancasila ada pada kehidupan
bangsa yang menyatu dalam kehidupan masyarakat, pancasila beriorantasi pada
hakikat sifat kodrat manusia, menuju hak kebebasan sebagai mahluk individu dan
sosial yang berasal dari tuhan yang maha esa.
Salah
satu bukti bahwasanya pancasila bikanlah suatu ciptaan atau teori yang mana
president soekarno berpidato bahwasanya dirinya bukanlah pembentuk dan pencipta
pancasila namun hanya salah satu penggali dari pancasila.
Pada
tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI sebagai pembicara terakhir merumuskan prinsip
dasar negara sebagai berikut 1). Kebangsaaan indonesia 2). Internasionalisme
atau peri kemanusiaan, 3). Mufakat atau demokrasi 4). Kesejahteraan nasional
5). ketuhanaan yang kebudayaan. Di akhir soekarno mengusulkan agar di namakan
pancasila dan di akhrirnya di sepakati di persidangan.
Kata
pancasila terinspirasi dari kitab Negara kartagama karangan Mpu prapanca dan
kitab sutasomo karaya Mpu tantular. Dalam sutasaomo pancaila bararti “ berbatu
sendi yang lima ”dan juga “ pelaksanaan kesusilaan yang lima ” ( panca krama )
yang meluputi : tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak
boleh berjuwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk minuman
keras.
Pancasila
sebagai sember dari segala sember hukum positif indonesia, dalam pengertian
sumber dari sember hukum maksudnya sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum
positif di indonesia, yang haikatnya adalah suatu pancangan hidup
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung sumber hukum atau peraturan,
mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, perpu, pp, kepres, dan seluruh
peraturan pelaksana yang lainya, harus berpijak pada pancasila sebagai
landasan hukum. Semua produk hukum harus
sesuai dengan pancasila dan tidak boleh menyimpang. Intinya pancasila diletakan
pada posisi tertinggi dalam hukum di indonesia dengan tidak mebedakan gelar dan
agama, ras, golongan. Dan segala yang bertntangan dengan pancasila harus di
hapuskan karena tidak sejalan dengan cita-cita bangsa indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Tantowi, jawahir. 2016. Pancasila dalam
prespektif hukum. Yogyakarta:UII Press Yogyakarta
Tantowi, jawahir. 2016. Pancasila sebagai
dasar negara dan kontestasi terhadap empat pilar kebangsaan. Yogyakarta:UII
Press Yogyakarta
Tantowi, jawahir. 2016. Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum. Yogyakarta:UII Press Yogyakarta